Ini Penjelasan Pemkab Madina Terkait Tudingan Unjuk Rasa Mahasiswa Di KPK

unjuk rasa

topmetro.news – Terkait adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang memgatasnamakan dirinya Forum Mahasiswa Peduli Mandailing Natal (FMPM) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta yang menyebutkan bahwa adanya dugaan penyelewengan sejumlah dana bantuan sosial (bansos) saat berlangsungnya pilkada di Madina untuk memenangkan salah satu calon, pada kamis (18/02/2021) lalu.

Pemerintah Kabupaten Madina melalui Kadis Kominfo, Sahnan Pasaribu yang didampingi Plt Kadis PMD Madina, Sahnan Batubara, Kadis Sosial, Taufik Lubis, Koordinator Wilayah PKH Sumut 3, M Ilham Nasution dan Koordinator PKH Kabupaten Madina, Aswan Lubis membantah keras semua tudingan aksi unras yang dilakukan FMPM tersebut, Senin (22/02/2021) sore.

Plt Kadis PMD Madina, Sahnan Batubara dalam pernyataan menjawab serta membantah semua tudingan FMPM menegaskan bahwa berdasarkan PMK nomor 50/PMK.07/2020. Dana desa (DD) tahap 3 disalurkan melalui rekening Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) paling cepat mulai bulan juji 2020 setelah desa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Mengingat adanya keterlambatan pengusulan DD tahap 3 tanggal 12 Oktober 2020. Bupati Madina mengeluarkan surat edaran nomor : 141/2882/DPMD//2020 yang bertujuan agar kepala desa segera menetapkan perdes perubahan APBDesa tahun 2020 dan penganggaran Bantuan Langsung Tunas (BLT) DD untuk proses percepatan penyerapan DD tahun 2020 dari RKUN ke RKD,” jelasnya.

Selanjutnya imbuhnya, tanggal 10 November 2020, Kementerian Keuangan Indonesia melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) wilayah Padang Sidempuan Provsu meminta pengajuan dokumen pengusulan DD tahap 3 ditetapkan paking lambat tanggal 14 Desember 2020 pukul 05.00 wib yang di upload melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negera (OMSPAN).

Kemudian adanya batas waktu pengajuan tersebut, lalu Bupati Madina melalui surat nomor : 141/3104/DPMD/2020 tertanggal 13 November 2020 menetapkan batas waktu pengajuan dokumen persyaratan penyaluran DD tahap 3 paling lambat tanggal 4 Desember 2020 harus sudah disampaikan kepada Bupati Madina untuk selanjutnya di verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan sebelum diusulkan ke KPPN Padang Sidempuan,” paparnya.

Dan dapat kami jelaskan sambungnya, bagi desa yang sudah melengkapi dokumen persyaratan pengusulan DD tahap 3, KPPN Padang Sidempuan melakukan penyaluran DD tahap 3 ke RKD sebanyak 6 kali penyaluran ke RKD masing-masing yakni.

Tanggal 11 Novemper 2020 sebanyak 2 desa, 27 November 2020 sebayak 33 desa, 2 Desember 2020 sebanyak 56 desa, 3 Desember 2020 sebanyak 100 desa, 4 Desember 2020 sebanyak 108 desa dan 7 Desember 2020 sebanyak 78 desa. Dan seluruh pengajuannya diupload Kabupaten Madina melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dengan aplikasi OMSPAN.

Disini perlu kita sampaikan bahwa tanggal penyaluran DD dari RKUN ke RKD itu yang menetapkannya adalah KPPN Padang Sidempuan. Masing-masing Kades melaksanakan dan membayar kegiatan yangbsudah dilaksanakan oleh pemdes sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

Dalam hal mekanisme penyaluran BLT DD, sesuai aturan kepdes berkewajiban menyakurkannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah yang telah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes). Jadi tidak benar adanya tudingan kepada kita bahwa terkait penyaluran bantuan sosial ini dimanfaatkan untuk memenangkan salah satu calon dalam pilkada Madina tahun 2020 lalu,” pungkasnya.

Masih Sahnan, Mengingat Bantuan Sosial Tunai (BST), PKH dan bantuan lainnya sudah disalurkan kepada masing-masing KPM, sehingga kepdes melaksanakan penyaluran BLT DD untuk bulan November dan Desember sesyai dengan jadwal yang direncanakan masing-masing Kepdea agar tidak terjadi kesalahpahaman atau gesekan bagi KPM BLT DD.

Maka data pelaksanaan penyaluran BLT DD untuk bulan November dan Desember 2020, masing-masing desa melalukan penyaluran BLT DD diantara tanggal 1 sd 6 Desember 2020 sebanyak 67 desa. Penyaluran BLT DD dari tanggal 7 sd 8 Desember 2020 sebanyak 157 desa. Penyaluran BLT DD tanggal 9 Desember sebanyak 4 desa dan Penyaluran BLT DD dari tanggal 10 Desember sd 31 Desember 2020 sebanyak 149 desa,” terangnya.

Terakhir yang ditudingkan aksi unras FMPM terkait pengadaan masker di desa. Disini dapat kami sampaikan bahwa pengadaan masker yang dianggarkan melalui APBDesa tahun 2020 dari masing-masing desa sesuai dengan mekanisme di desa berdasarkan hasil musdes.

“Pengadaan masker tersebut dilakukan untuk melaksanakan progra. Kemendes PDTT dalam rangka gerakan setengah miliar masker untuk desa aman covid-19, sesuai dengan surat edaran Kemendes PDTT nomor : S.2294/HM.01.03/VIII/2020 yang bertujuan untuk pengadaan masker sebanyak 2 masker yang diberikan bagi setiap warga.

Pengadaan masker atau desain masker tersebut ditetapkan berlogo HUT RI ke 75 yang dilaksanakan oleh desa melalui BUMDesa atau kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM) di desa,” sebutnya.

Masalah harga pengadaan masker tambahnya, hal itu ditetapkan oleh masing-masing desa sesuai dengan harga pasar pada saat penganggaran. Sedangkan dalam pelaksanaan realisasi pengadaan masker tersebut dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.

Sementara itu Koordinator Wilayah PKH Sumut 3, M Ilham Nasution dan Koordinator PKH Kabupaten Madina, Aswan Lubis juga menimpali pernyataan Plt Kadis PMD Madina bahwa tidak benar adanya keterlibatan PKH dalam pemenangan salah satu calon dalam Pilkada Madina 2020 lalu guna membantah tudingan aksi unras FMPM.

“Disini perlu saya jelaskan bahwa PKH Madina tidak benar ada terlibat dalam memenangkan salah satu calon dalam pilkada Madina kemaren. Sebab, sesuai jadwal dan program dari pusat, untuk penyaluran PKH itu sudah selesai pada tanggal 23 November 2020 jauh sebelum tahapan pilkada dan hari pemilihan yang jatuh pada tanggal 9 desember 2020,” jelasnya.

Masalah siapa warga yang menerima PKH juga, semua pemerintah pusat dalam hal ini kementerian yang memilih bukan dari tim PKH daerah, kita hanya menerima data dari pusat. Maka dari itu kita membantah semua tudingan yang di alamatkan adek-adek mahasiswa FMPM tersebut,” ujarnya.

Reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment